Semua Kriteria Peringkat PROPER Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam
PROPER
adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan
Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH)
sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan
lingkungannya. Dari penilaian proper, perusahaan akan memperoleh
citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra
tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. Proper
emas merupakan proper yg terbaik, artinya perusahaan tersebut sudah
menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu. Jika
sebuah perusahaan mendapat 2x warna hitam secara berturut2, perusahaan
tersebut bisa dituntut dan usaha akan dihentikan.
Proper
telah dipuji berbagai pihak termsuk Bank Dunia, dan jadi salah satu
bahan studikasus di Harvard Institute for International Development.
Proper menjadi contoh di berbagai negara di Asia, Amerika Latin dan
Afrika sebagai instrumen penaatan alternatif lingkungan. Dan pada tahun
1996, Proper mendapatkan penghargaan Zero Emission Award dari United
Nations University di Tokyo.
Mekanisme dan Kriteria PROPER
- PROPER Emas: adalah Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.
- Proper Hijau: adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai:
- PROPER Biru: adalah perusahaan Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH) ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang:
- PROPER Merah: adalah perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang:
- PROPER Hitam: adalah peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan, Belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan , dan beresiko untuk ditutup ijin usahanya oleh KLH dalam bidang:
Kriteria
ketaatan digunakan untuk pemeringkatan adalah biru, merah dan hitam .
Sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan
(beyond compliance) adalah hijau dan emas.
Kriteria AMDAL
- Dasar Peraturan : PP LH No. 27 Thn 2012 tentang Izin Lingkungan
- Aspek Penilaian : Pelaksanaan Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan
- Komponen Aspek Penilaian :
- Memiliki dokumen lingkungan/izin lingkungan
- Melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan/izin lingkungan: Luas area dan kapasitas dan Pengelolaan lingkungan terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3
- Melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3)
Kriteria Penilaian Pengendalian Pencemaran Air
- KETAATAN TERHADAP IZIN (IPLC)
- KETAATAN TERHADAP TITIK PENAATAN
- KETAATAN TERHADAP PARAMETER BAKU MUTU AIR LIMBAH
- KETAATAN TERHADAP PELAPORAN DATA PER PARAMETER
- KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU
- KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS
Kriteria Penilaian Pengendalian Pencemaran Udara
- KETAATAN TERHADAP SUMBER EMISI
- KETAATAN TERHADAP PARAMETER
- KETAATAN TERHADAP JUMLAH DATA TIAP PARAMETER YANG DILAPORKAN
- KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU
- KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS
Post a Comment