Header Ads

ad

Semua Kriteria Peringkat PROPER Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam



PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya. Dari penilaian proper, perusahaan akan memperoleh citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. Proper emas merupakan proper yg terbaik, artinya perusahaan tersebut sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu. Jika sebuah perusahaan mendapat 2x warna hitam secara berturut2, perusahaan tersebut bisa dituntut dan usaha akan dihentikan.
Proper telah dipuji berbagai pihak termsuk Bank Dunia, dan jadi salah satu bahan studikasus di Harvard Institute for International Development. Proper menjadi contoh di berbagai negara di Asia, Amerika Latin dan Afrika sebagai instrumen penaatan alternatif lingkungan. Dan pada tahun 1996, Proper mendapatkan penghargaan Zero Emission Award dari United Nations University di Tokyo.
Mekanisme dan Kriteria PROPER
Kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan adalah biru, merah dan hitam . Sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas.
Kriteria AMDAL
    1. Dasar Peraturan : PP LH No. 27 Thn 2012 tentang Izin Lingkungan
    2. Aspek Penilaian : Pelaksanaan Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan
    3. Komponen Aspek Penilaian :
      • Memiliki dokumen lingkungan/izin lingkungan
      • Melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan/izin lingkungan: Luas area dan kapasitas dan Pengelolaan lingkungan terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3
      • Melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3)
Kriteria Penilaian Pengendalian Pencemaran Air
    1. KETAATAN TERHADAP IZIN (IPLC)
    2. KETAATAN TERHADAP TITIK PENAATAN
    3. KETAATAN TERHADAP PARAMETER BAKU MUTU AIR LIMBAH
    4. KETAATAN TERHADAP PELAPORAN DATA PER PARAMETER
    5. KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU
    6. KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS
Kriteria Penilaian Pengendalian Pencemaran Udara
    1. KETAATAN TERHADAP SUMBER EMISI
    2. KETAATAN TERHADAP PARAMETER
    3. KETAATAN TERHADAP JUMLAH DATA TIAP PARAMETER YANG DILAPORKAN
    4. KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU
    5. KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS

Tidak ada komentar